🔔New Update Telegram

Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) TA 2023

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pokok-pokok Kebijakan BOSP TA 2023 / Rancangan Kebijakan BOSP TA 2023

Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah. 

Tahun 2023 ini ada beberapa perubahan terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS), secara garis besar yaitu, BOS BOP dan BOP Kesetaraan menjadi BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Penyaluran menjadi 2 Tahap, dan lain-lain, untuk lebih lengkapnya simak berikut ini Rancangan Kebijakan BOSP TA 2023.



Pokok-pokok Kebijakan BOSP TA 2023

Perubahan Nomenklatur 

Tahun 2023, Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi bagian dari BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).


Keterangan

  • Prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan
  • Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan


Jenis BOSP TA 2023

Dana BOS
Dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dana BOS terdiri dari:
  1. BOS Reguler
  2. BOS Kinerja
    1. Kinerja Sekolah Penggerak
    2. Kinerja Sekolah Prestasi
    3. Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik*

Dana BOP PAUD
Dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
Dana BOP PAUD terdiri dari:
  1. BOP PAUD Reguler
  2. BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak

Dana BOP Kesetaraan
Dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Dana BOP Kesetaraan terdiri dari:
  1. BOP Kesetaraan Reguler
  2. BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik*

Syarat dan kriteria penerima BOSP

Syarat dan kriteria penerima BOSP Reguler dan Kinerja tidak mengalami perubahan kecuali pada Kinerja Prestasi dan Kinerja Berkemajuan Terbaik 

1. Syarat dan Kriteria penerima  BOSP (BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan) Reguler


2. Syarat dan Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi

3 . Syarat dan Kriteria penerima BOS dan BOP Kinerja Sekolah Penggerak

4 . Syarat dan Kriteria penerima BOS dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

Besaran Alokasi Dana BOSP

Sama seperti BOS dan BOP PAUD, mulai Tahun 2023, Pemerintah juga menerapkan satuan biaya
yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan

Satuan biaya berbeda antar wilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) tiap wilayah kabupaten/kota Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun:


Paket A : Rp 1.300.000 - Rp 2.600.000
Paket B : Rp 1.500.000,- Rp 3.000.000
Paket C : Rp 1.800.000,- Rp 3.600.000


Mekanisme Penyaluran Dana BOSP

Mekanisme Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap. Mulai tahun 2023, penyaluran Dana BOSP Reguler dilakukan dalam 2 tahap.



Sama seperti tahun 2022, penyaluran Dana BOS TA 2023 dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana TA sebelumnya. Sisa Dana BOS TA 2022 diperhitungkan pada penyaluran Dana BOS/BOP tahap I tahun anggaran 2023


Pelaporan Dana BOS

Selain menjadi syarat penyaluran, mulai tahun 2023 akan diberlakukan skema pemotongan penyaluran bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan

Pelaporan tiap tahapan menjadi syarat penyaluran:
  1. Laporan keseluruhan TA 2022 menjadi syarat penyaluran tahap I TA 2023
  2. Laporan tahap I menjadi syarat penyaluran tahap II TA 2023 dan minimal telah merealisasikan paling sedikit 50% dari dana yang diterima pada tahap I.

Mekanisme Pelaporan

Hanya satu kanal laporan, yaitu Aplikasi RKAS yang disediakan oleh Kemendikbudristek
Penyampaian laporan diatur batas waktunya:
  1. Laporan Tahap I -  31 Juli 2023
  2. Laporan Tahap II -  31 Januari 2024

Pemotongan

Mulai TA 2023, skema pemotongan penyaluran akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan pelaporan

Skema Pemotongan

Untuk File lengkapnya dapat di unduh melalui tautan dibawah ini:




Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. 

Terima Kasih sudah mampir di blog saya. 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, 
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.