🔔New Update Telegram

Pemuktahiran Dapodik Semester 1 Tahun 2023/2024

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pemuktahiran Dapodik Semester 1 Tahun 2023/2024




Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2024 untuk satuan pendidikan. 


Sehubungan dengan hal tersebut, satuan pendidikan diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Aplikasi Dapodik versi 2024, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
  2. 2. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya sebagai berikut:
    • mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2023;
    • memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik; dan
    • c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
  3. 3. Besaran alokasi Dana BOSP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOSP pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik

    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dimohon untuk:
    1. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
      • a. melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2024 kepada seluruh satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Dapodik;
      • b. memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran 2023/2024 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2024;
      • c. melakukan verifikasi dan validasi data pokok pendidikan pada wilayah kewenangan masing-masing;
      • d. memastikan keberadaan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi;
      • e. melakukan update penugasan Guru, Kepala Sekolah, Plt. Kepala Sekolah melalui laman https://datadik.kemdikbud.go.id.
    2. Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
      • a. melakukan pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP;
      • b. melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai dengan data pada Dukcapil;
      • c. melakukan update data peserta didik, sarana, dan prasarana sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2024; dan
      • d. segera melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginput data izin pendirian dan/atau operasional.
    3. 3. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait pemutakhiran Dapodik guna meningkatkan kualitas data.

    Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. 

    Terima Kasih sudah mampir di blog saya. 

    Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, 
    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    About the Author

    Operator Sekolah, Opreker, Blogger

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai Postingan.
    Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
    kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

    Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
    KLIK DIBAWAH
    Cookie Consent
    We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
    Oops!
    It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
    AdBlock Detected!
    We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
    The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
    Site is Blocked
    Sorry! This site is not available in your country.