Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi
informasi terbaru terkait dengan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala
Sekolah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui
Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan Edaran
Terkait Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024
Beikut ini Isi Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala
Sekolah
1. Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang
disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja
dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam
PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan
Komunitas
tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan
pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek)
mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam
keseharian menjalankan tugas.
2. Di samping fitur-fitur yang disebutkan di angka 1, PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut:
a. harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan
b. tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.
3. Mengenai pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, kami sampaikan
bahwa:
a. Sampai dengan 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah
berhasil mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode
Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah
yang belum berhasil,
kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi
PMM masih dibuka sampai dengan 31 Maret 2024. Kemdikbudristek siap mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat
Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik
[email protected].
b. Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.
c. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2023 dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru tanggal 15 Desember 2023, pemerintah daerah melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM.
d. Mengenai penggunaan aplikasi pemerintah daerah untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara:
1) Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur Pengelolaan Kinerja di PMM
0559/B.B1/GT.02.00/2024 2 Februari 2024dan aplikasi e-Kinerja untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara, agar tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah.
2) Pemerintah daerah yang memerlukan data kinerja ASN guru dan kepala
sekolah dapat berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan data saluran dari
aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan
administrasi ASN guru dan kepala sekolah tidak bertambah dengan pengisian
informasi pengelolaan kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda.
e. Mengenai siklus pengelolaan kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah:
1) Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah menjelaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara
menyeluruh dalam 2 (dua) semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai
dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.
2) Saat ini terdapat miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024
harus dicapai pada bulan Januari 2024. Miskonsepsi tersebut perlu
diluruskan, karena masa pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah
sampai akhir periode yaitu Juni 2024, bukan hanya bulan Januari 2024. Oleh
karena itu, pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024
dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024. Pengaturan linimasa yang sama juga
berlaku untuk periode selanjutnya.
3) Pemerintah daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan penyesuaian sebagai berikut:
a) Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian
kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari:
i) aplikasi e-Kinerja BKN; dan/atauii) sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
b) Pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.
4) Pemerintah daerah perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala
sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan
Berikut Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala
Sekolah selengkapnya
PEDOMAN O2SN JENJANG SD TAHUN 2023
3 MB
.pdf
Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya
sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog saya.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.