Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi
informasi terbaru terkait dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG
PENDIDIKAN PROFESI GURU
Menimbang : bahwa untuk
pemenuhan kebutuhan guru profesional perlu dilakukan pendidikan profesi
guru;bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi
Guru dalam Jabatan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan
Profesi Guru;
Pengeertian
Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PPG adalah program
pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana
terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat
pendidik.
Tujuan
PPG bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Peserta PPG terdiri atas:
a. Calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan
b. Guru tertentu.
Peserta PPG sebagaimana dimaksud Calon Guru yang akan mengajar pada
Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga Negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
- memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
- tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
- belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Peserta PPG sebagaimana dimaksud Guru tertentu harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- warga Negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
- mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Guru tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
- Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
Permendikbudristekdikti Tentang Pendidikan Profesi Guru
107 KB
.pdf
Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya
sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog saya.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.