Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi
informasi terbaru terkait dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:
- penyelesaian penataan pegawai non-ASN;
- pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
- memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan
- peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
- Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Tenaga Kesehatan;
- Tenaga Teknis;
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional; atau
- Penata Layanan Operasional.
Menurut Kepmen tersebut, Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
- telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Status kepegawawan PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/Nomor identitas pegawai ASN
selengkapnya dapat di unduh disini
Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya
sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog saya.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.