Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi
informasi terbaru terkait dengan Permendikbud NOMOR 58 TAHUN 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK
Untuk mewujudkan tata kelola ijazah peserta didik dari satuan pendidikan jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal, perlu dilakukan modernisasi dan penyederhanaan administrasi dengan memanfaatkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang
diperoleh peserta didik
Pada Permendikbud NOMOR 58 TAHUN 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK memuat tentang Ijazah dan Transkrip Nilai
IJAZAH
Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah:
- menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- a. nomor Ijazah nasional;
- b. nama Satuan Pendidikan;
- c. nomor pokok sekolah nasional;
- d. nama lengkap pemilik Ijazah;
- e. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
- f. nomor induk siswa nasional;
- g. pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
- h. nomor keputusan penetapan kelulusan;
- i. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
- j. foto pemilik Ijazah;
- k. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan
- l. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala SatuanPendidikan.
Ijazah wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan dalam bahasa asing
Nomor Ijazah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
(2) Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disertai dengan Transkrip Nilai.
TRANSKRIP NILAI
(2) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. nomor Transkrip Nilai;
b. nama Satuan Pendidikan;
c. nomor pokok sekolah nasional;
d. nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;
e. tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;
f. nomor induk siswa nasional;
g. nomor Ijazah nasional;
h. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
i. daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh
peserta didik;
j. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan
Transkrip Nilai; dan
k. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan
Pendidikan.
PENATAUSAHAAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
Pasal 8
(1) Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan
terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan paling sedikit menyimpan:
a. hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip
Nilai dengan tanda tangan basah; dan
b. dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip
Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
jdih.kemdikbud.go.id-5-
Pasal 9
Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan
Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta
dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil
penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
FORMAT IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
Format Ijazah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Program Paket A, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Program Paket B, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Program Paket C
Format 2
Format Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa Program 3 (tiga) Tahun Kurikulum 2013, Sekolah Menengah,Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa Program 4 (empat)MTahun Kurikulum 2013
Format 3.
Format Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa Program 3 (tiga) Tahun Kurikulum Merdeka, Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa Program 4 (empat) Tahun Kurikulum Merdeka
Format 1.
Format Transkrip Nilai Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Atas Kurikulum Merdeka
Format Transkrip Nilai Sekolah Menengah Atas Kurikulum 2013
Format 3.
Format Transkrip Nilai Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya
sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog saya.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.