🔔New Update Telegram

Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2023

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 yang bernomor 14349/C/PR.04.01/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.




Edaran ini ditujukan Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) Tahun Anggaran 2023 yang mengacu pada:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan
  4. Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor 2-173/PK/2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023. 

Baca Juga

Disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Data rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 per jenjang satuan pendidikan dan wilayah kewenangan sebagaimana pada Lampiran 1.
  2. Satuan biaya Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana pada Lampiran 2.
  3. Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari:
    1. a. Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS);
      1. Dana BOS Reguler; dan
      2. Dana BOS Kinerja (sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik).
    2. b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD);
      1. Dana BOP PAUD Reguler; dan
      2. Dana BOP PAUD Kinerja (sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak).
    3. c. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan);
      1. Dana BOP Kesetaraan Reguler;
      2. Dana BOP Kesetaraan Kinerja (sekolah yang memiliki kemajuan terbaik).
  4. Data rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana pada angka 1 merupakan data sementara dan selanjutnya secara resmi akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  5. Data satuan biaya Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana pada angka 2 merupakan data sementara dan selanjutnya secara resmi akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  6. Penetapan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada angka 4 hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi seluruh persyaratan penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2023 termasuk rekening satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Dalam hal terdapat satuan pendidikan tidak memiliki rekening satuan pendidikan, maka tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023.
  8. Daftar rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan per satuan pendidikan dapat lihat pada laman https://markas.kemdikbud.go.id menu Daftar Sekolah.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dimohon dengan hormat agar Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dapat:
  1. Menginformasikan ke satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya terkait dengan data sementara alokasi Dana BOSP TA 2023 dan menjadi dasar perencanaan satuan pendidikan dan daerah;
  2. Mendorong satuan pendidikan untuk mulai melakukan perencanaan TA 2023 berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan; dan
  3. Melakukan pengawasan dan pembinaan dalam perencanaan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Surat Edaran tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.





Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOSP 2023 32,6 MB .pdf


Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog saya.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.